SELAMAT ULANG TAHUN EMAS UUPA

Tema :

” PEMANTAPAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA DAN PENERTIBAN TANAH TERLANTAR UNTUK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUIPEMBERDAYAAN MASYARAKAT ”

banner-07

Alamat Kantor : Jl. Majapahit No.2 Pekalongan 51111

Telp/Fax : (0285) 421152

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, diperlukan peningkatan pelayanan dan pelaksanaan program-program pemerintah di bidang pertanahan, serta untuk mewujudkan peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud diperlukan pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan mengenai pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang selanjutnyaditeetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai berikut

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013

KORPRI BAKAL GANTI SERAGAM

Gambar

Menyusul implementasi UU No 24 Tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, seluruh anggota KORPRI di Indonesia diminta segera ganti seragam. Penggunaan lambang negara merujuk UU Itu hanya bisa dilakukan oleh pejabat negara dan tak bisa dipakai untuk seragam KORPRI sekalipun. “Solusinya seluruh anggota KORPRI di Indonesia harus ganti seragam karena seragam batik sekarang masih menggunakan simbol lambang negara yakni Garuda Pancasila. Estimasi kami penggantian ini bisa dilakukan pada HUT KORPRI pada 29 November 2012  atau paling lambat akhir  tahun ini,”kata Ketua Departemen Aset dan Usaha Dewan Pengurus KORPRI Pusat drs Eddy Djauhari MSi saat menjadi nara sumber dalam Rakor Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi  yang digelar Dewan Pengurus KORPRI Jatim di Hotel Utami, Rabu (11/7).
Dijelaskan Eddy, merujuk pada UU  No 24 Tahun 2009 itu, hanya Presiden dan pejabat negara, di antaranya  MK, Mahkamah Agung yang bisa menggunakan simbol lambang negara.  Penggunaan lambang negara di seluruh Kementerian Negara dilarang. “Sekarang di Sekretariat Negara, sudah tak digunakan lagi  lambang-lambang negara, kecuali oleh Presiden,” kata Eddy yang sehari-hari adalah Kepala Biro Sekretaris Militer Presiden. Untuk pengadaan baju seragam KOPRI ini, kata Eddy, pemerintah telah menunjuk 3 perusahaan agar ada keseragaman desain, motif dan warna. Ketiga perusahaan inilah yang nantinya menyediakan bahan batik ke seluruh anggota KORPRI di Indonesia, sedangkan pengadaan tetap dilakukan di daerah.
Ada tiga jenis bahan yang disiapkan yakni katun 30S Rp 47.500 per potong (2,7 meter), katun 40S Rp 55.000 per potong dan katun 50 S Rp 75.000 per potong. “Saat ini kami masih mengkaji penyediaan batik dari bahan sutera bagi mereka yang berminat,” katanya seraya mengatakan motif baru seragam KORPRI itu telah mendapatkan hak paten. Karena sudah dilarang menggunakan simbol negara, KORPRI Pusat mengimbau agar anggota segera mengganti seragam. Setidaknya dalam perayaan HUT KORPRI 29 November 2012 atau paling lambat Desember 2012 semua anggota sudah pakai seragam baru.
Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Jatim  H Ardo Sahak SE,MM mengatakan dengan adanya UU No 24 Tahun 2009 itu, pihaknya sudah menyosialisasikan adanya penggantian seragam kepada 880 ribu anggota di Jatim. “Sudah kami sosialisasikan termasuk alasannya. Kami sendiri sifatnya hanya mengimbau anggota,” katanya. Berdasar masukan anggota, kata Ardo, kalau penggantian seragam diterapkan pada tahun ini agak sulit karena menyangkut alokasi anggaran di setiap kab/kota atau SKPD di lingkungan Pemprov Jatim. Kecuali Dewan Pengurus KORPRI Pusat punya solusi misalnya pengadaan bisa dilakukan sekarang, dan pembayaran bisa dilakukan tahun depan. Tapi kalau diterapkan pada 2013,dia optimistis semua anggota bisa mengenakannya.
“Kebetulan perubahan terjadi pada pertengahan tahun anggaran, mungkin agak menyulitkan bagi pengurus di daerah karena menyangkut pengalokasian anggaran. Kalau tahun depan, saya yakin anggota di Jatim sudah bisa pakai seragam baru,” katanya.

Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011

Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Tahun Akademik 2012/2013

Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma I Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (D-I PPK STPN) Tahun Akademik 2012/2013 dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur, yaitu Jalur Umum dan Jalur Kerjasama antara STPN dengan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Untuk Jalur Kerjasama ketentuan Penerimaan Mahasiswa Baru Program D-I PPK STPN diatur tersendiri berdasarkan kesepakatan bersama. Adapun untuk Jalur Umum berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Nomor 240/KEP-800.35/V/2012 Tentang Penyelenggaraan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma I Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Tahun Akademik 2012/2013, diatur sebagai berikut:

Pengumuman D-I STPN

DAFTAR GAJI PNS TAHUN 2012

Bagi yang menunggu-nunggu kenaikan gaji pegawai negeri sipil tahun 2012

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2012 kenaikan sekitar 10 %

Untuk jelasnya silahkan donwload link dibawah ini

PP No.15 Tahun 2012

Lampiran PP No.15 Tahun 2012

KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN LANTIK 4 (EMPAT) PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BARU

Bertempat di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, sebagai kelanjutan dari keluarnya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan wilayah kerja di Kota Pekalongan, Kepala Kantor Pertanahan Kota pada hari Rabu tanggal 13 April 2011 telah melantik 4 (empat) orang PPAT baru untuk melaksanakan tugas ke-PPAT-an di Kota Pekalongan. Ke-empat PPAT tersebut adalah :

  1. MUHAMMAD JOHANSYAH, SH, M.Kn
  2. DYAH TANTRI YULITASARI, SH, M.Kn
  3. SETIADI, SH, M.Kn
  4. AL HALIM, SH, M.Kn

     

    Dalam kesempatan kali ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Dr. Boedi Djatmiko HA, SH, Mhum menjelaskan tentang pentingnya tugas dan kewajiban yang melekat dalam jabatan sebagai PPAT sehingga diharapkan para pejabat yang baru dilantik dapat segera memenuhi segala ketentuan yang berlaku agar dapat segera melaksanakan tugas ke PPAT-annya.

     

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai