Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, diperlukan peningkatan pelayanan dan pelaksanaan program-program pemerintah di bidang pertanahan, serta untuk mewujudkan peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud diperlukan pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan mengenai pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang selanjutnyaditeetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai berikut
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma I Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (D-I PPK STPN) Tahun Akademik 2012/2013 dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur, yaitu Jalur Umum dan Jalur Kerjasama antara STPN dengan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Untuk Jalur Kerjasama ketentuan Penerimaan Mahasiswa Baru Program D-I PPK STPN diatur tersendiri berdasarkan kesepakatan bersama. Adapun untuk Jalur Umum berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Nomor 240/KEP-800.35/V/2012 Tentang Penyelenggaraan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma I Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Tahun Akademik 2012/2013, diatur sebagai berikut:
Bertempat di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, sebagai kelanjutan dari keluarnya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan wilayah kerja di Kota Pekalongan, Kepala Kantor Pertanahan Kota pada hari Rabu tanggal 13 April 2011 telah melantik 4 (empat) orang PPAT baru untuk melaksanakan tugas ke-PPAT-an di Kota Pekalongan. Ke-empat PPAT tersebut adalah :
Dalam kesempatan kali ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Dr. Boedi Djatmiko HA, SH, Mhum menjelaskan tentang pentingnya tugas dan kewajiban yang melekat dalam jabatan sebagai PPAT sehingga diharapkan para pejabat yang baru dilantik dapat segera memenuhi segala ketentuan yang berlaku agar dapat segera melaksanakan tugas ke PPAT-annya.




| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | ||||