Posts Tagged ‘ perkaban ’

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, diperlukan peningkatan pelayanan dan pelaksanaan program-program pemerintah di bidang pertanahan, serta untuk mewujudkan peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud diperlukan pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan mengenai pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang selanjutnyaditeetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai berikut

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013