Arsip untuk Agustus 14th, 2008

Artikel : TANAH DAN WEWENANG PEMBERIAN HAKNYA

TANAH NEGARA DAN WEWENANG PEMBERIAN HAKNYA
(Oleh :Boedi djatmiko)

1. PENDAHULUAN
Sering kali kita mendengar sebidang tanah disebut sebagai tanah Negara jika ditanyakan apa yang dimaksud dengan tanah Negara, kenapa disebut demikian, apakah ada perbedaan dengan tanah jenis yang lain, dimana kita menemukan tanah Negara, dimana diatur mengenai tanah Negara ini, dan siapa yang berwenang mengaturnya. Untuk apa tanah Negara apakah kita bisa memiliki tanah Negara. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu maka sesuai dengan isu yang hendak dikemukakan yakni tanah Negara dan wewenang pemberian haknya diawali dari pengertian atau makna, selanjutnya sejarah dan ketentuan hukum wewenang pemberian haknya.
( lebih lengkap lihat di Tanah dan Wewenang Pemberian Haknya )