<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN SERAHKAH SERTIPIKAT PROGRAM &#8220;SPKS&#8221; DENGAN PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)</title>
	<atom:link href="http://bpnkotapekalongan.wordpress.com/2009/06/23/kantor-pertanahan-kota-pekalongan-serahkah-sertipikat-program-spks-dengan-pemerintah-kota-pekalongan-untuk-masyarakat-berpenghasilan-rendah-mbr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bpnkotapekalongan.wordpress.com/2009/06/23/kantor-pertanahan-kota-pekalongan-serahkah-sertipikat-program-spks-dengan-pemerintah-kota-pekalongan-untuk-masyarakat-berpenghasilan-rendah-mbr/</link>
	<description>Jl. Majapahit No.2 Pekalongan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Dec 2009 09:39:25 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Aji Prabu</title>
		<link>http://bpnkotapekalongan.wordpress.com/2009/06/23/kantor-pertanahan-kota-pekalongan-serahkah-sertipikat-program-spks-dengan-pemerintah-kota-pekalongan-untuk-masyarakat-berpenghasilan-rendah-mbr/#comment-258</link>
		<dc:creator>Aji Prabu</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2009 01:42:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bpnkotapekalongan.wordpress.com/?p=168#comment-258</guid>
		<description>Assalaamu&#039;alaikum..

Permisi Bapak, mau tanya.
1. Biaya pologoro itu dasar hukumnya apa ya Pak, apakah  didasarkan pada keputusan pemerintah desa?
2. Utk besaran biaya pologoro di tiap2 desa apakah ada standardnya Pak ataukah besarannya diserahkan kepada keputusan desa?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu&#8217;alaikum..</p>
<p>Permisi Bapak, mau tanya.<br />
1. Biaya pologoro itu dasar hukumnya apa ya Pak, apakah  didasarkan pada keputusan pemerintah desa?<br />
2. Utk besaran biaya pologoro di tiap2 desa apakah ada standardnya Pak ataukah besarannya diserahkan kepada keputusan desa?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Saeful Zafar</title>
		<link>http://bpnkotapekalongan.wordpress.com/2009/06/23/kantor-pertanahan-kota-pekalongan-serahkah-sertipikat-program-spks-dengan-pemerintah-kota-pekalongan-untuk-masyarakat-berpenghasilan-rendah-mbr/#comment-252</link>
		<dc:creator>Saeful Zafar</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2009 19:59:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bpnkotapekalongan.wordpress.com/?p=168#comment-252</guid>
		<description>Untuk Pak Riswan, perlu diketahui kalo sertipikat massal itu ada beberapa jenis, antara lain PRONA, PRODA, AJUDIKASI, Massal Swadaya dan banyak lagi jenisnya.
Dari berbagai jenis itu tentu beda pula biayanya, cuma garis besarnya yaitu kalo jenisnya proyek (PRONA, PRODA, AJUDIKASI) maka biaya untuk proses sertipikat di Kantor Pertanahan diluar Pajak dan BPHTB sudah disubsidi pemerintah, jadi Pemohon hanya dibebani biaya untuk keperluan yang memang dibutuhan untuk pemohon sendiri seperti materei, patok, fotocopi dokumen, biaya pologoro, biaya akta, leges dll.
Sedangkan untuk Sertipikat Masal Swadaya (SMS) semua biaya ditanggung oleh masyarakat selaku pemohon.
Jadi mungkin bapak perlu konfirmasi dulu apakah dua standar biaya yang bapak sampaikan itu untuk kegiatan yang sama atau berbeda ?
Yang jelas untuk tahun 2009 ini ada dua kegiatan sertipikat massal di Kota Pekalongan yaitu PRONA (dapat subsisdi dari Pusat) dan Sertipikat Massal Swadaya (tidak ada subsidi)
Atau untuk lebih jelasnya silahkan bapak langsung ke Kantor Pertanahan Kota Pekalongan untuk mendapat penjelasan lebih lanjut
terimakasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk Pak Riswan, perlu diketahui kalo sertipikat massal itu ada beberapa jenis, antara lain PRONA, PRODA, AJUDIKASI, Massal Swadaya dan banyak lagi jenisnya.<br />
Dari berbagai jenis itu tentu beda pula biayanya, cuma garis besarnya yaitu kalo jenisnya proyek (PRONA, PRODA, AJUDIKASI) maka biaya untuk proses sertipikat di Kantor Pertanahan diluar Pajak dan BPHTB sudah disubsidi pemerintah, jadi Pemohon hanya dibebani biaya untuk keperluan yang memang dibutuhan untuk pemohon sendiri seperti materei, patok, fotocopi dokumen, biaya pologoro, biaya akta, leges dll.<br />
Sedangkan untuk Sertipikat Masal Swadaya (SMS) semua biaya ditanggung oleh masyarakat selaku pemohon.<br />
Jadi mungkin bapak perlu konfirmasi dulu apakah dua standar biaya yang bapak sampaikan itu untuk kegiatan yang sama atau berbeda ?<br />
Yang jelas untuk tahun 2009 ini ada dua kegiatan sertipikat massal di Kota Pekalongan yaitu PRONA (dapat subsisdi dari Pusat) dan Sertipikat Massal Swadaya (tidak ada subsidi)<br />
Atau untuk lebih jelasnya silahkan bapak langsung ke Kantor Pertanahan Kota Pekalongan untuk mendapat penjelasan lebih lanjut<br />
terimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: riswan</title>
		<link>http://bpnkotapekalongan.wordpress.com/2009/06/23/kantor-pertanahan-kota-pekalongan-serahkah-sertipikat-program-spks-dengan-pemerintah-kota-pekalongan-untuk-masyarakat-berpenghasilan-rendah-mbr/#comment-251</link>
		<dc:creator>riswan</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2009 03:49:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bpnkotapekalongan.wordpress.com/?p=168#comment-251</guid>
		<description>nuwun sewu pak badhe tanglet, sebenarnya biayanya berapa, dulu katanya sertipikat massal 250rb kok saya ditarik 750rb.... ingkang leres pundi nggih..... matur nuwun</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>nuwun sewu pak badhe tanglet, sebenarnya biayanya berapa, dulu katanya sertipikat massal 250rb kok saya ditarik 750rb&#8230;. ingkang leres pundi nggih&#8230;.. matur nuwun</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
