Pada tanggal 14 Agustus 2008 Pemerintah Kota Pekalongan yang diwakili oleh dr. HM BASYIR AHMAD selaku Walikota Pekalongan dengan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan yang diwakili Dr. BOEDI JATMIKO HA, SH, MHum selaku Kepala Kantor Pertanahan telah mengadakan Memorandum Of Understanding (MOU) untuk Program Sertipikasi Tanah yang meliputi dua kelommpok yaitu untuk Tanah Asset Pemerintah Kota Sebanyak 141 bidang dan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 620 bid, hal ini sebagai bentuk komitmen dari kedua Instansi dalam pelaksanaan usaha pengentasan kemiskinan yang merupakan Program Pemerintah Kota yang sejalan dengan REFORMA AGRARIA yang sedang dicanangkan oleh Bpk. JOYO WINOTO selaku Kepala BPN RI.
Disamping itu dalam acara tersebut juga diserahkan secara simbolis Sertipikat Tanah kepada 11 orang penerima dari jumlah keseluruhan 560 sertipikat yang terdiri dari progam PRONA 2008, Sertipikasi MBR Pemkot dan Sertipikat Hak Pakai Pemkot.
(Berita yang lain Tahun 2010 Semua Tanah Kota Pekalongan Bersertipikat )
DIarsipkan di bawah: Kota Pekalongan, Peraturan, Pertanahan, SPKS | Ditandai: Asset, Kantor PErtanahan, Kerjasama, MBR, MOU, Pekalongan, Pemkot, PRONA, Sertikasi tanah, SKPS, Walikota


Mas mo nanya nich…
Kapan BPN bukaan CPNS tahun ini ? Katanya paling lambat minggu ke -2 bulan oktober … ?
Thx
halo mas admin pekalongan
selamt ya
hai hai Mas Ipul..Agnes ne..makasi ya uda blogwalking ke agnes..sesama PNS kudu silaturahmi, hehe..dama nih Agmes juga nyimpang dari ilmu AKL, sekarang berkutat di Public Relations..
okay..sukses yah..sering2 intip blog Agnes di blogspot atau multiply yah..
pak kalo syarat pembuatan sertifikat dari petok atau girik gimana pak?
kapan prona ada lagi di pekalongan….bocorannya dong pak
mas untuk bikin sertifikat perlu sppt pbb ga?
PRONA tiap tahun ada, mas nasichin waraga kelurahan mana ? kalo memang calon peserta atau peminatnya banyak, buat saja usulan ke Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dilampiri daftar warga yang berminat, biasanya anggarab PRONA turun bulan Pebruari, jadi lebioh cepat lebih baik, tapi harap diingat yg bisa ikut PRONA adalah tanah belum pernah bersertipikat dan merupakan tanah bekas Yasan (ada Letter C / Pettok C), adapun persyaratan umum KTP, Letter C Desa, SPPT-PBB dan Bukti2 Perolehan (Kuitansi, Segel, Waris, dll) atau kalo kurang jelas silahkan ke Kantor saja untuk menanyakan langsung ke Koordinator Kegiatan PRONA
makasih mas jawabane’…
kulo pun teng kantor njenengan dinten selasa wingi…rencana kulo ngurus konversi mawon pak,kulo pun tangklet syarat2 konversi,sampun dijawab sedoyo kaliyan petugas depan….sekali lagi makasih pak ya……
lain waktu minta bantuan lagi ya pak!
Halo BPN Pekalongan….salam kenal dari admin BPN Serang. numpang promo boleh dong….siplah BPN Pekalongan.
“…Joins, Visit and explore..www.bpnserang.org….and get lands information services…..”
Maju terus Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Jaya dilapangan…jaya di Internet….kibarkan slalu semangat reformasi…
Ok trism ya Bos.
Halo juga rekan dari BPN Serang, salam kenal juga, boleh donk kita saling berbagi informasi untuk kemajuan BPN R.I. dan kalo ada saran buat kemajuan kita bersama jangan lupa untuk dibagi2 dengan kami di daerah, ok sukses selalu dan semoga BPN R.I. tetap jaya
ass,,,
salam kenal buat KANTAH KOTA PEKALONGAN…
hidup BPN_RI
Salam kenal juga, mas marzuki pegawai BPN juga ya ? di Kantor Mana ?
[...] SH, MHum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan pada sekitar bulan Agustus 2008 (baca juga ” MOU Pemerintah Kota Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan ” ) Maka pada tanggal 25 Mei 2009 kemaren bertempat di ruang pertemuan gedung Kantor Walikota [...]
mau tanya mas, program proda apa pernah di pekalongan? saya kebetulan dari setda bontang. seperti apa mekanismenya kalau pernah dilakukan
Untuk Proda tingkat II atau wilayah Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan pada tahun 2008 kemaren mendanai kegiatan Proda tingkat II (Kab/Kota) untuk dua kegiatan yaitu sertipikasi Hak Pakai (untuk tanah aset pemerintah) dan sertipikasi Hak Milik yang berasal dari tanah bekas hak (untuk masyarakat pemilik tanah berpenghasilan rendah) adapun mekanismenya dituangkan dalam MOU yang berisi Perjanjian Kerja Sama (SPKS) antara Pemkot Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.
Secara garis besar SPKS memuat biaya yang dibutuhkan untuk proses sertipikat di Kantor Pertanahan sesuai PP 46 dan biaya-biaya koordinasi dan monitoring yang diperlukan di Pemkot, jadi intinya Pemkot menyediakan anggaran untuk PRODA tersebut dan Kantor Pertanahan sebagai instansi pelaksana yang memiliki kewajiban menyelesaikan sertipikat tersebut sesuai waktu yang telah disepakati, kebetulan waktu pembuat draft MOU dan perencanaan keuangan di Kantor Pertanahan saya ikut terlibat.
Mungkin itu yang bisa saya sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih