Sertipikat sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat umum sangat diidam-idamkan, namun selama ini faktor biaya sering menjadi kendala, untuk itu pada tahun anggaran 2008 ini untuk Kantor Pertanahan Kota Pekalongan memperoleh alokasi Sertipikasi Massal Gratis melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah (dh. PRONA) sebanyak 380 bidang dimana lokasi yang telah ditetapkan adalah Kel. Tegalrejo (220 bidang); Kel. Prinlangu (50 bidang) dan Kel. Kertoharjo (110 bidang).
Selain itu Kantor Pertanahan Kota Pekalongan juga bekerja sama dengan Pemkot Pekalongan untuk Program Sertipikasi Tanah dengan dana APBD melalui Sertipikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Perumahan Inti Tumbuh yang direncanakan akan berkesinambungan tiap tahunnya
DIarsipkan di bawah: Pertanahan

